Powered By Blogger

Selasa, 16 November 2010

Abolisi, Rehabilitasi, Amnesti dan Grasi


Resume  - PKN Bab 4
Kelas VI

  • Pemerintahan di Indonesia dibentuk secara berjenjang  yaitu mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
  • Ditingkat Pemerintahan tingkat pusat diselenggarakan oleh Presiden dan wakil presiden serta dibantu oleh para menteri ( meneg coordinator, meneg departemen, meneg nondepartemen serta pejabat tinggi setingkat menteri).
  •  Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh kepala daerah (gubernur / bupati/walikota) bersama wakilnya serta dibantu perangkat di daerah (dinas-dinas daerah, secretariat daerah dan secretariat DPRD.
  •  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahn darah, yang diatru dengan undang-undang.
  •   Presiden RI mempunyai kekuasaan dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan .




Pasal 14 UUD 1945
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
     Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
        Dewan Perwakilan Rakyat.
   Grasi adalah Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.
Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

  •       Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai `Kabinet Indonesia Bersatu II`. Sesuai ketentuan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara.


Tugas yang dilakukan pemerintah Indonesia berdasarkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.   Tujuan Negara RI :
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Alasan adanya pemerintahan adalah karena pemerintahan merupakan alat penyelenggaraan terciptanya tujuan nasional.
Pejabat berkedudukan setingkat Menteri negara adalah  sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung

Menteri Negara Koordinator bertugas untuk mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat lintas departemen.
Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekjen.
Inspektorat Jenderal adalah unsure pengawasan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh Inspektur jenderal (Irjen)
Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana teknis dari tugas pokok dan fungsi departemen yang berada di bawah langsung dibawah menteri. Direktorat jenderal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen)
Staf ahli (sebanyak-banyaknya) adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk menteri.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam bingkai NKRI
Hak Otonomi adalah  hak, wewenangdan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  Pemerintahan daerah terdiri dari 2 unsur yaitu:
1.       Pemerintah daerah ( Gubernur, Bupati/walikota) dan perangkat daerah ( Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah) untuk daerah kab/Kota ditambahkan kecamatan dan desa/kelurahan.
2.       DPRD baik tingkat Propinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Hak pemerintah Daerah : mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
Kewajiban pemerintah daerah yaitu melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mengembangkan kehidupan Demokrasi. Mewujudkan keadillandan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Mengembangkan system jaminan sosial dll.
Alasan-alasan jika Kepala Daerah dan/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan adalah :
1.       Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut dalam 6 bulan
2.       Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
3.       Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah








Tidak ada komentar:

Posting Komentar