Powered By Blogger

Senin, 18 April 2011

AYO ................BELAJAR

BELAJAR PKN yuuuuuuuuuuuuuuuu!!!!

1. Kepala desa dibantu oleh ………………, dalam menjalankan tugasnya.
Jawaban : sekretaris desa
2. Keuangan desa berasal dari…..………
Jawaban : sumber pendapatan desa
3. ………….. memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota.
Jawaban : Camat
5. Wilayah yang setingkat dengan kelurahan adalah……………………………..
Jawaban : desa
6. Pilkades merupakan suatu kegiatan pemilihan ………………………………..
Jawaban : kepala desa
7. Beberapa kelurahan pada daerah yang sama bergabung membentuk ……………..
Jawaban : kecamatan
8. Beberapa Rukun Warga di daerah yang sama, bergabung membentuk ...................
Jawaban : kelurahan
9. Berdasarkan undang-undang, orang yang berwenang memberhentikan seseorang
kepala desa adalah…………Jawaban : bupati
10. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemerintahan kelurahan adalah……
Jawaban : Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005
11. Sebagai perangkat kecamatan, seorang lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan perintahan dari…………………Jawaban : camat
12. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh seorang……………………..
Jawaban : sekretaris camat
13. Seorang camat bertanggung jawab kepada ……….Jawaban : bupati/walikota
14. Yang bertugas menetapkan peraturan desa bersama BPD adalah kepala desa
15. Desa yang sudah maju dapat ditingkatkan menjadi kelurahan
16. Mata pencaharian penduduk desa biasanya adalah bertani
17. Wilayah kelurahan dipimpin oleh lurah
18. Seorang lurah bertanggung jawab kepada camat
19. Tigkat pemerintahan diantara desa/kelurahan dan kabupaten/kota disebut kecamatan
20. Tanah bengkok adalah tanah kas desa yang digunakan untuk menggaji kepala desa.
21. Lembaga non-pemerintah yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga
eksekutif, yudikatif, dan legislatif adalah ...........JAWABAN : BPK dan KPU
22. Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) terdiri atas wakil-wakil provinsi yang
dipilih melalui...............jawaban : pemilu
23. Presiden merupakan kepala lembaga .......................jawaban : Eksekutif
24. Organ yang menjalankan fungsi pemerintah disebut..............jawaban:pemerintahan
25. Negara RI mempunyai bentuk pemerintahan ...................jawaban: Republik
26. Lembaga negara yang bertugas membuat undang-undang adalah .............. DPD
27. Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan ............. di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jawaban : b. rakyat
28. Tugas Komisi Yudisial adalah ................ mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
29. Lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman yang tugasnya menegakkan
hukum dan keadilan adalah ............................ Mahkamah Konstitusi
30. Hak DPR untuk menyatakan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah disebut
hak........... menyatakan pendapat
31. DPD dan DPR dalam melaksanakan tugasnya, sedikitnya bersidang ..............
Jawaban : sekali dalam setahun
32. Lembaga yang bertugas merencanakan penyelenggaraan pemilu presiden dan
wakil presiden adalah ..................jawaban : KPU
33. Tugas walikota sebagai kepala daerah adalah penyelenggara pemerintahan untuk
Wilayah . Jawaban : kota
34. Bupati dan wakil bupati dipilih oleh................. melalui pemilihan kepala daerah.
Jawaban : rakyat
35. Gabungan dari beberapa kabupaten/kota disebut ................. Jawaban : provinsi
36. Tugas DPRD adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan ..............
Jawaban : kota/kabupaten
37. Hak untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri disebut...............daerah.
Jawaban : hak otonomi
38. Daerah otonom kota dan kabupaten tidak memiliki hubungan hierarki dengan ......
Jawaban : Provinsi
39. Pemimpin pemerintah dikabupaten adalah.......... Jawaban : Bupati
40.Kepala daerah ditingkat provinsi disebut.............. Jawaban : gubernur
41. Kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dicalonkan oleh..............
Jawaban : partai politik
42. Perda Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh .....
Jawaban : DPRD kota bersama walikota
43. Kepala daerah dan DPRD bekerjasama dalam hal .............
Jawaban : menetapkan peraturan daerah
44.Seorang gubernur yang terpilih dilantik oleh ..........Jawaban : menteri dalam negeri
45. Penyelenggara pemerintahan di daerah adalah............Jawaban : pemerintah daerah dan DPRD
46. Perkembangan globalisasi kebudayaan berkembang pesat sejak awal abad ..... 20
47. Kata global berarti ........................ meliputi seluruh dunia
48. Barang-barang dari luar negeri gampang sekali masuk ke Indonesia karena
adanya sarana ................transportasi
49. Peristiwa di suatu negara dapat diketahui dengan cepat oleh negara lain, akibat
kemajuan dibidang ........... telekomunikasi
50. Manfaat Satelit Palapa bagi bangsa Indonesia adalah ... Siaran TV dapat diterima
ke seluruh tanah air.
51. Kebudayaan nasional bersumber dari kebudayaan daerah.
52. Globalisasi berasal dari kata global.
53. Manusia tidak dapat hidup sendiri pasti membutuhkan orang lain, sehingga
disebut makhluk sosial.
54. Globalisasi adalah proses bersatunya seluruh warga dunia secara umum dan
menyeluruh menjadi sebuah kelompok masyarakat.
55. Bahasa daerah adalah bahasa yang hidup dan berkembang pada masyarakat /
daerah tertentu .
56. Mengembangkan rasa cinta pada tanah air dan bangsa Indonesia merupakan
pengamalan sila ke 3 dari Pancasila.
57. Pada tanggal 22 Juni 1945 terjadi peristiwa penyusunan …….. Piagam Jakarta
58. Lahirnya Budi Utomo diperingati sebagai hari……….. Kebangkitan NASIONAL
59. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari…………Lahirnya Pancasila
60. Isi Pancasila yang benar terdapat pada …… Pembukaan UUD 1945 alinea 4
61. Perbuatan tidak membeda-bedakan derajat seseorang termasuk penerapan sila........
Kemanusian yang adil dan beradab
62. Ketua Panitia Sembilan adalah ……..... Ir. Soekarno
63. Pembicara dalam sidang pertama BPUPKI adalah……..Moh. Yamin, Ir. Soekarno,
Prof.Dr. Supomo
64. Organisasi yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai adalah….
BPUPKI
65. Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI bertugas …………merumuskan
gagasan dasar negara
66.Drs. Moh. Hatta dan beberapa tokoh Islam mengubah rumusan sila pertama karena .
untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa
67. Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan ………… kedaulatan rakyat
68. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh …………….
partai politik atau gabungan partai politik
69. Pada negara demokrasi, kekuasaan tertinggi terletak di tangan …………….rakyat
70. Pilkada memberikan kesempatan kepada rakyat daerah kabupaten/kota untuk
memilih ……….pemimpin daerah Tingkat II
71. Fasilitas yang tidak boleh digunakan dalam kampanye Pemilu adalah …… tempat
Pendidikan
72. Di Indonesia pemilihan langsung Presiden dan wakil Presiden oleh rakyat mulai
dilaksanakan pada tahun ………….2004
73. Organisasi yang beranggotakan guru di seluruh Indonesia adalah Persatuan Guru
Republik Indonesia

74. Pemerintahan yang berada satu tingkat diatas kelurahan ialah.................kecamatan.
75. Hak untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri disebut ...............daerah.
jawaban ; hak otonomi
76. Wilayah Kota dipimpin oleh seorang walikota yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui ...............pemilihan kepala daerah (pilkada)
77. Sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 bertujuan untuk menyusun ...
Jawaban ; dasar negara
78. Deklarasi yang mengawali kerja sama negara-negara di Asia Tenggara disebut
Deklarasi ... Bangkok
79. Sekretaris Jendral ASEAN sekarang berasal dari negara ………..Thailand
80. Summit meeting ASEAN adalah………pertemuan para menteri luar negeri
81. Sekjen ASEAN yang pertama adalah ………. H.R Dharsono
82. Negara di Asia Tenggara yang masuk menjadi anggota ASEAN yang ke 7 adalah
……… negara Vietnam
83. Tujuan Nasional negara RI terdapat dalam …Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
84. AFTA merupakan kerja sama di bidang ekonomi yang akan mengadakan ………….
85. Sekjen ASEAN periode 1 januari 2008 – sekarang adalah…………… Surin Pitsuwan
86. Tokoh yang mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara adalah ............
Jawaban :Ir. Soekarno.
87. Kepala daerah yang memimpin daerah administrasi propinsi adalah......gubernur.
88. Hukum tertulis tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undang RI adalah
..................jawaban : UUD 1945
89. Kekuasaan kehakiman tertinggi dipegang oleh .......jawaban : Mahkamah Agung
90. Tugas presiden sebagai kepala eksekutif adalah .....................jawaban :. memegang
kekuasaan pemerintahan
91. Negara di Asia Tenggara yang masuk menjadi anggota ASEAN yang ke-6 adalah
negara .......Brunei Darussalam
92. Yang bukan merupakan tujuan didirikannya ASEAN antara lain adalah .......
a. Memajukan perdamaian dan stabilitas regional
b. Memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, tehnik, kebudayaan, agama dan ilmu pengetahuan.
c. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan Asia Tenggara.
d. Memajukan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial , kebudayaan dan IPTEK.
93. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah ............. UUD 1945
94. Dokter kecil, dan polisi kecil adalah organisasi-organisasi yang berada di
lingkungan SEKOLAH
95. Unsur negara yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menjalankan kekuasaan
negara berdasarkan UUD 1945 adalah .............................................
96. MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD
97. Suatu lembaga yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara
adalah BPK
98. Para menteri diangkat oleh ……..Presiden
99. Kekuasaan tertinggi negara berada di tangan ………Rakyat.
100. Mahkamah Agung adalah suatu badan yang melaksanakan kekuasaan ……kehakiman
101. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pemegang kekuasaan pemerintahan
pusat adalah…. Presiden
102. Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang………. Wakil
Presiden
103. Lembaga negara yang termasuk kedalam lembaga Legislatif adalah……….
Jawaban : MPR, DPR, DPD
104. Yang dimaksud dengan eksekutif adalah………Presiden, Wakil Presiden dan para
Menteri
105. Kepala pemerintahan Provinsi adalah…….jawaban : Gubernur
106. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan BPK kepada ………… presiden
107. Salah satu peran yang dilakukan Indonesia di percaturan internasional adalah bergabung dalam organisasi negara-negara pengekspor minyak yaitu OPEC

Kamis, 24 Maret 2011

RANGKUMAN PELAJARAN Pendidikan Kewarganegaraan (UNTUK UJIAN SEKOLAH)

PEMERINTAHAN KABUPATEN dan KOTA

1. Kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan.
2. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati yang dipilih secara langsung oleh
masyarakatsecara langsung melalui PEMILIHAN KEPALA DAERAH ( Pilkada).
3. Tugas bupati adalah menyelenggarakan pemerintahan daerah kabupaten.
4. Bupati dibantu oleh wakil bupati dan perangkat daerah kabupaten yang terdiri dari
sekretaris daerah, asisten daerah, kepala dinas, kepala bagian dan kepala
subbagian.
5. Bupati bersama-sama dengan DPRD Tingkat II menetapkan peraturan daerah (perda)
6. Kota dipimpin oleh seorang walikota yang dipilih secara langsung oleh masyarakat
melalui kepala daerah (pilkada).
7. Tugas walikota adalah menyelenggarakan pemerintahan daerah kota.
8. Walikota dibantu oleh wakil walikota, sekretaris daerah, asisten dan kepala
dinas. Walikota bersama-sama dengan DPRD II membuat peraturan daerah (perda)


SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT

* Pemerintahan pusat dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh wakil presiden
dan para menteri.
*. Sistem kekuasaan negara terdiri dari lembaga-lembaga tinggi negara yaitu lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif
*. Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara,
yaitu Presiden
. Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan
atau kepala lembaga eksekutif.
*. Lembaga legislatif merupakan lembaga yang menetapkan peraturan perundang-
undangan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
*. Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, yaitu
Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY)
*. Lembaga-lembaga tinggi negara lainnya antara lain Badan pemeriksa Keuangan (BPK)
dan Bank Indonesia (BI)
*. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD
*. Kekuasaan kehakiman tertinggi dipegang oleh Mahkamah Agung.
*. Anggota Komisi Yudisial (KY) diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
*. Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara
adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
*. Nama kabinet pada pemerintahan sekarang adalah Kabinet Indonesia bersatu II

GLOBALISASI
#. globalisasi berasal dari kata global yang berarti mendunia. Globalisasi
mengaburkan batasan ruang dan waktu.
#. Globalisasi ditandai dengan adanya perkembangan di bidang teknologi.
#. Globalisasi terjadi antara lain dalam bentuk globalisasi teknologi, globalisasi
budaya dan globalisasi makanan.
#. Perubahan sosial akibat globalisasi antara lain sebagai berikut :
- Makanan, masyarakat lebih menyenangi makanan instan/siap saji atau yang berasal
dari luar negeri.
- Pakaian, masyarakat berpakaian sesuai dengan perkembangan mode dunia
- Perilaku, pudarnya budaya gotong royong
- Gaya hidup, masyarakat berlomba-lomba menggunakan barang dengan teknologi
terbaru
#. Dampak positif globalisasi antara lain lebih praktis, hemat waktu, biaya dan
tenaga.
#. Dampak negatif globalisasi antara lain sebagai berikut :
- Masyarakat menjadi individualis (mementingkan dirinya sendiri tanpa peduli
kepada orang lain
- Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia.
- Munculnya budaya konsumtif (menghamburkan uang untuk kepentingan yang kurang
bermanfaat dan permisif ( menghafalkan segala cara untuk mencapai tujuan
- Meningkatkan sarana hiburan yang membuat malas, misal playstation.
#. sikap terhadap globalisasi adalah menyaring budaya asing yang masuk agar sesuai
dengan kepribadian bangsa.


NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

@. Indonesia terdiri dari wilayah daratan dan lautan. Secara Astronomis Indonesia
terletak di 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat BT - 141 derajat BT.
Sedangkan secara geografis maka Indonesia diapit oleh 2 samudera dan 2 benua
yaitu Samudera Hindia dan Pasifik serta Benua Asia dan Benua Australia.
@. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik.
@ Sebagai negara republik maka pemerintahan Indonesia berasal dari rakyat. oleh
rakyat dan untuk rakyat.
@ NKRI terbagi menjadi propinsi-propinsi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
urusan daerahnya masing-masing yaitu daerah tersebut memiliki HAK OTONOM. hal
tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 18 ayat 1
@. Pada masa penjajahan, kebulatan tekad untuk bersatu dimulai sejak lahirnya
organisasi BUDI UTOMO ( sekarang oleh bangsa indonesia diperingati sebagai HARI
KEBANGKITAN NASIONAL). Budi Utomo lahir dari adanya perasaan senasib dan
sepenanggungan para pemuda sebagai suatu bangsayang terjajah.
@ Pada Kongres Pemuda II di Jakarta, lahirlah Sumpah Pemuda sebagai pernyataan para
pemuda untuk bersatu menjadi satu tanah air, satu bangsa .
@. PANCASILA sebagai pedoman hidup bangsa, petunjuk hidup dan dasar negara merupakan
perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Bahan-bahan untuk Ujian Sekolah ( TP 2010-2011)

Kompetensi yang diujikan

1. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintahan
kecamatan.
2. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota dan propinsi
3. Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti
MPR, DPR, Presiden, MA dan BPK
4. Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, seperti wakil presiden dan
para menteri.
5. Memberikan contoh sederhana pengaruh globalisasi di lingkungannya
6. Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
7. Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Menunjukan contoh-contoh perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
9. Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah
10. Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, seperti
pajak, anti korupsi, lalu lintas, larangan merokok.
11. Mendeskripsikan pengertian organisasi
12. Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat
13. Mengenal keputusan bersama
14. Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
15. Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
16. Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari
17. Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
18. Mendeskripsi lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen
19. Mendeskripsi tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan daerah
20. Menjelaskan pengertian kerja sama negara-negara Asia Tenggara
21. Memberikan contoh peran Indonesia dalam lingkungan negara-negara di Asia Tenggara
22. Menjelaskan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
23. Memberikan contoh peranan politik luar negeri Indonesia dalam percaturan
internasional

( Selamat belajar untuk siswa-siswa Stema semoga SUKSES ---@@-----)

Rabu, 23 Maret 2011

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Globalisasi berasal dari kata global yang berarti mendunia.Globalisasi adalah proses mendunia atau menjadi satu dunia. Perkembangan politik di Indonesia merupakan salah satu pengaruh positif globalisasi dibidang politik, dimana negara kita dapat bergaul dengan negara lain baik secara regional maupun internasional.

Minggu, 21 November 2010

INTISARI

  • Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
  • Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

  • Presiden Ri memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar

  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

  • Jumlah Menteri Negara Koordinator KIB jilid 2 terdiri dari 3 orang.

  • Menteri Pendidikan Nasional merupakan menteri departemen.

  • Presiden dan Wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum.

  • Jaksa Agung adalah pejabat yang berkedudukannya setingkat dengan menteri negara.

  • MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konsttitusi yang ditetapkan presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tiga orang pleh presiden

  • Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung dibawah menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang SekJen.

  • Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang Dirjen.

  • Prof.Dr.Ir. Muhammad Nuh pada KIB Jilid 2 menjabat sebagai Menteri Pendidikan Nasional

  • Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah merupakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam bidang keuangan.

  • Presiden B.J Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.

  • Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Kabinet Gotong Royong .

  • Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan merupakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemda dalam bidang pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya.
  • Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah merupakan hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemda dalam bidang pelayanan umum
  • Selaku kepala pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden .
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  • Membantu Presiden melakukan tugasnya adalah salah satu tugas dan wewenang Wakil Presiden

  • Memungut pajak dan retribusi merupakan salah satu HAK Pemerintah Daerah.

  • Menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI merupakan salah satu kewajiban Pemerintah daerah.

  • Para Menteri Negara RI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI .

  • Wilayah Daerah tingkat I dipimpin oleh seorang Gubernur.

  • Otonomi adalah hak mengurus diri sendiri tanpa campur tangan dari orang lain.

  • Pasangan Gubernur, Bupati/walikota biasanya diusulkan oleh salah satu partai atau gabungan partai yang ada di daerah.

  • Wilayah Kabupaten dipimpin oleh Bupati

  • Wilayah Kota dipimpin oleh Wali kota

  • Kepala daerah TK 1 dan TK 2 dipilih langsung oleh rakyat melalui PILKADA.

  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD merupakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.

  • Perangkat pemerintahan daerah propinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

  • Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri dari Sekretarist Daerah, Sekretarist DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.

Selasa, 16 November 2010

Abolisi, Rehabilitasi, Amnesti dan Grasi


Resume  - PKN Bab 4
Kelas VI

  • Pemerintahan di Indonesia dibentuk secara berjenjang  yaitu mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
  • Ditingkat Pemerintahan tingkat pusat diselenggarakan oleh Presiden dan wakil presiden serta dibantu oleh para menteri ( meneg coordinator, meneg departemen, meneg nondepartemen serta pejabat tinggi setingkat menteri).
  •  Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh kepala daerah (gubernur / bupati/walikota) bersama wakilnya serta dibantu perangkat di daerah (dinas-dinas daerah, secretariat daerah dan secretariat DPRD.
  •  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahn darah, yang diatru dengan undang-undang.
  •   Presiden RI mempunyai kekuasaan dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan .




Pasal 14 UUD 1945
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
     Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
        Dewan Perwakilan Rakyat.
   Grasi adalah Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.
Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

  •       Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai `Kabinet Indonesia Bersatu II`. Sesuai ketentuan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara.


Tugas yang dilakukan pemerintah Indonesia berdasarkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.   Tujuan Negara RI :
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Alasan adanya pemerintahan adalah karena pemerintahan merupakan alat penyelenggaraan terciptanya tujuan nasional.
Pejabat berkedudukan setingkat Menteri negara adalah  sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung

Menteri Negara Koordinator bertugas untuk mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat lintas departemen.
Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekjen.
Inspektorat Jenderal adalah unsure pengawasan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh Inspektur jenderal (Irjen)
Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana teknis dari tugas pokok dan fungsi departemen yang berada di bawah langsung dibawah menteri. Direktorat jenderal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen)
Staf ahli (sebanyak-banyaknya) adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk menteri.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam bingkai NKRI
Hak Otonomi adalah  hak, wewenangdan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  Pemerintahan daerah terdiri dari 2 unsur yaitu:
1.       Pemerintah daerah ( Gubernur, Bupati/walikota) dan perangkat daerah ( Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah) untuk daerah kab/Kota ditambahkan kecamatan dan desa/kelurahan.
2.       DPRD baik tingkat Propinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Hak pemerintah Daerah : mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
Kewajiban pemerintah daerah yaitu melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mengembangkan kehidupan Demokrasi. Mewujudkan keadillandan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Mengembangkan system jaminan sosial dll.
Alasan-alasan jika Kepala Daerah dan/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan adalah :
1.       Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut dalam 6 bulan
2.       Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
3.       Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah








Minggu, 17 Oktober 2010

Lembaga-lembaga Negara RI


Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
a. Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan men 
    gadilinya.

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersebut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.

Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)

Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.

Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
1. MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, 
    memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
2. Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan 
    kedalam beberapa jenis:
a. Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b. Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
c. Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
d. Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan 
    perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
3. DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk  
    undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
4. DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas 
    pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
5. BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab 
    keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
6. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi  
    oleh kekuasaan pemerintah.

B. Setelah Perubahan
1. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden,  DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2. DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5. Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6. Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7. Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.

Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.

Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial. (KY)

Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.

Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.



---------------- SELAMAT BELAJAR ----------------------------------