Powered By Blogger

Minggu, 21 November 2010

INTISARI

  • Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
  • Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

  • Presiden Ri memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar

  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

  • Jumlah Menteri Negara Koordinator KIB jilid 2 terdiri dari 3 orang.

  • Menteri Pendidikan Nasional merupakan menteri departemen.

  • Presiden dan Wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum.

  • Jaksa Agung adalah pejabat yang berkedudukannya setingkat dengan menteri negara.

  • MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konsttitusi yang ditetapkan presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tiga orang pleh presiden

  • Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung dibawah menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang SekJen.

  • Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang Dirjen.

  • Prof.Dr.Ir. Muhammad Nuh pada KIB Jilid 2 menjabat sebagai Menteri Pendidikan Nasional

  • Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah merupakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam bidang keuangan.

  • Presiden B.J Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.

  • Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Kabinet Gotong Royong .

  • Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan merupakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemda dalam bidang pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya.
  • Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah merupakan hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemda dalam bidang pelayanan umum
  • Selaku kepala pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden .
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  • Membantu Presiden melakukan tugasnya adalah salah satu tugas dan wewenang Wakil Presiden

  • Memungut pajak dan retribusi merupakan salah satu HAK Pemerintah Daerah.

  • Menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI merupakan salah satu kewajiban Pemerintah daerah.

  • Para Menteri Negara RI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI .

  • Wilayah Daerah tingkat I dipimpin oleh seorang Gubernur.

  • Otonomi adalah hak mengurus diri sendiri tanpa campur tangan dari orang lain.

  • Pasangan Gubernur, Bupati/walikota biasanya diusulkan oleh salah satu partai atau gabungan partai yang ada di daerah.

  • Wilayah Kabupaten dipimpin oleh Bupati

  • Wilayah Kota dipimpin oleh Wali kota

  • Kepala daerah TK 1 dan TK 2 dipilih langsung oleh rakyat melalui PILKADA.

  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD merupakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.

  • Perangkat pemerintahan daerah propinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

  • Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri dari Sekretarist Daerah, Sekretarist DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar