Powered By Blogger

Minggu, 21 November 2010

INTISARI

  • Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
  • Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

  • Presiden Ri memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar

  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

  • Jumlah Menteri Negara Koordinator KIB jilid 2 terdiri dari 3 orang.

  • Menteri Pendidikan Nasional merupakan menteri departemen.

  • Presiden dan Wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum.

  • Jaksa Agung adalah pejabat yang berkedudukannya setingkat dengan menteri negara.

  • MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konsttitusi yang ditetapkan presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tiga orang pleh presiden

  • Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung dibawah menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang SekJen.

  • Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang Dirjen.

  • Prof.Dr.Ir. Muhammad Nuh pada KIB Jilid 2 menjabat sebagai Menteri Pendidikan Nasional

  • Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah merupakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam bidang keuangan.

  • Presiden B.J Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.

  • Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Kabinet Gotong Royong .

  • Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan merupakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemda dalam bidang pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya.
  • Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah merupakan hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemda dalam bidang pelayanan umum
  • Selaku kepala pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden .
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  • Membantu Presiden melakukan tugasnya adalah salah satu tugas dan wewenang Wakil Presiden

  • Memungut pajak dan retribusi merupakan salah satu HAK Pemerintah Daerah.

  • Menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI merupakan salah satu kewajiban Pemerintah daerah.

  • Para Menteri Negara RI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI .

  • Wilayah Daerah tingkat I dipimpin oleh seorang Gubernur.

  • Otonomi adalah hak mengurus diri sendiri tanpa campur tangan dari orang lain.

  • Pasangan Gubernur, Bupati/walikota biasanya diusulkan oleh salah satu partai atau gabungan partai yang ada di daerah.

  • Wilayah Kabupaten dipimpin oleh Bupati

  • Wilayah Kota dipimpin oleh Wali kota

  • Kepala daerah TK 1 dan TK 2 dipilih langsung oleh rakyat melalui PILKADA.

  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD merupakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.

  • Perangkat pemerintahan daerah propinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

  • Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri dari Sekretarist Daerah, Sekretarist DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.

Selasa, 16 November 2010

Abolisi, Rehabilitasi, Amnesti dan Grasi


Resume  - PKN Bab 4
Kelas VI

  • Pemerintahan di Indonesia dibentuk secara berjenjang  yaitu mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
  • Ditingkat Pemerintahan tingkat pusat diselenggarakan oleh Presiden dan wakil presiden serta dibantu oleh para menteri ( meneg coordinator, meneg departemen, meneg nondepartemen serta pejabat tinggi setingkat menteri).
  •  Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh kepala daerah (gubernur / bupati/walikota) bersama wakilnya serta dibantu perangkat di daerah (dinas-dinas daerah, secretariat daerah dan secretariat DPRD.
  •  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahn darah, yang diatru dengan undang-undang.
  •   Presiden RI mempunyai kekuasaan dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan .




Pasal 14 UUD 1945
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
     Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
        Dewan Perwakilan Rakyat.
   Grasi adalah Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.
Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

  •       Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai `Kabinet Indonesia Bersatu II`. Sesuai ketentuan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara.


Tugas yang dilakukan pemerintah Indonesia berdasarkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.   Tujuan Negara RI :
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Alasan adanya pemerintahan adalah karena pemerintahan merupakan alat penyelenggaraan terciptanya tujuan nasional.
Pejabat berkedudukan setingkat Menteri negara adalah  sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung

Menteri Negara Koordinator bertugas untuk mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat lintas departemen.
Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekjen.
Inspektorat Jenderal adalah unsure pengawasan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh Inspektur jenderal (Irjen)
Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana teknis dari tugas pokok dan fungsi departemen yang berada di bawah langsung dibawah menteri. Direktorat jenderal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen)
Staf ahli (sebanyak-banyaknya) adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk menteri.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam bingkai NKRI
Hak Otonomi adalah  hak, wewenangdan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  Pemerintahan daerah terdiri dari 2 unsur yaitu:
1.       Pemerintah daerah ( Gubernur, Bupati/walikota) dan perangkat daerah ( Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah) untuk daerah kab/Kota ditambahkan kecamatan dan desa/kelurahan.
2.       DPRD baik tingkat Propinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Hak pemerintah Daerah : mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
Kewajiban pemerintah daerah yaitu melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mengembangkan kehidupan Demokrasi. Mewujudkan keadillandan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Mengembangkan system jaminan sosial dll.
Alasan-alasan jika Kepala Daerah dan/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan adalah :
1.       Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut dalam 6 bulan
2.       Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
3.       Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah








Minggu, 17 Oktober 2010

Lembaga-lembaga Negara RI


Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
a. Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan men 
    gadilinya.

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersebut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.

Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)

Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.

Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
1. MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, 
    memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
2. Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan 
    kedalam beberapa jenis:
a. Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b. Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
c. Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
d. Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan 
    perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
3. DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk  
    undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
4. DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas 
    pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
5. BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab 
    keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
6. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi  
    oleh kekuasaan pemerintah.

B. Setelah Perubahan
1. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden,  DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2. DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5. Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6. Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7. Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.

Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.

Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial. (KY)

Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.

Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.



---------------- SELAMAT BELAJAR ----------------------------------

Kamis, 06 Mei 2010

Modul 1

MODUL 1

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TAHUN AJARAN 2009 - 2010

Berilah tanda silang (x) pada huruf a,b,c, atau d sebagai jawaban yang paling tepat !

1. Hidup serasi dalam bertetangga adalah sebagai berikut, kecuali……………

  1. Tidak mengganggu tetangga c. membatasi diri dalam pergaulan
  2. Saling membantu d. mengikuti kerja bakti

2. Di lingkungan masyarakat , kita sering melihat orang beramai-ramai membersihkan lingkungan tanpa mengharapkan upah. Hal tersebut merupakan ……………………..

  1. Keputusan RT dan para pengurus RT
  2. Musyawarah bersama kepala lingkungan
  3. Tanggung jawab anggota masyarakat
  4. Budaya bangsa yang bernilai tinggi

3. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika adalah sesuai dengan pengamalan Pancasila, terutama sila …………….

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

4. Pembinaan dan pelestarian budaya daerah/nasional di tengah masyarakat yang beraneka ragam, harus terus dilakukan dengan maksud …………………….

  1. menyesuaikan dengan kemajuan zaman
  2. menghambat masuknya pengaruh budaya asing
  3. melindungi budaya asli yang tradisional
  4. memelihara nilai-nilai luhur budaya bangsa

5. Keamanan dan ketertiban desa harus diusahakan oleh ……………………

  1. Anggota hansip c. penjaga keamanan
  2. Kepala desa d.semua penduduk

6. Yang bertugas sebagai mandataris MPR sebelum Amandemen UUD 1945 adalah …………

  1. DPR c. Presiden
  2. MA d.Gubernur

7. Dampak negatif dari globalisasi antara lain dibawah ini, kecuali ………

a.membanjirnya produk luar negeri di Indonesia

b.munculnya gaya hidup pergaulan bebas

c.munculnya sikap individualis

d.mudahnya mendapatkan informasi

8. Sikap yang tepat dalam menjaga dan memelihara kebudayaan negara sendiri adalah ……..

  1. Mengikuti perkembangannya lewat televisi
  2. Mengumpulkan artikel tentang kebudayaan Indonesia
  3. Acuh tak acuh terhadap budaya bangsa
  4. Ikut berperan aktif saat ada misi kebudayaan

9. Berikut ini beberapa perilaku orang yang memiliki sikap lapang dada, kecuali ………….

  1. Menghargai saran dan pendapat orang lain
  2. Berusaha untuk selalu menang dalam setiap pembicaraan
  3. Suka memberi maaf kesalahan orang lain
  4. Bersedia mengalah apabila terjadi perselisihan

10. Tobing, Wayan, Upik, Agnes, dan Lena satu kelompok belajar yang kompak di sekolah, mereka berbeda suku dan agamanya. Yang patut ditiru dari kelompok ini adalah ………………..

  1. Keramahan mereka bergaul c. mereka bergaul dengan rukun
  2. Kesederhanaan hidup mereka d. kelompoknya belajar setiap hari

11. Orang yang dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya adalah orang yang ………………….

  1. Bertanggung jawab c. hidup mandiri
  2. Hidupnya maju d. berprestasi baik

12. Untuk membina kerukunan hidup antarpemeluk agama diperlukan sikap saling ………

a. menghormati c. mencurigai

b. meyakini d. mengakui

13. Sikap yang benar dalam meletakkan hak dan kewajiban dalam kehidupan kita adalah……

a. meletakkan hak diatas kewajiban

b. mendahulukan hak daripada kewajiban

c. menciptakan keselarasan antara hak dan kewajiban

d. meninggalkan hak demi melaksanakan kewajiban

14. Salah satu ciri sikap kepahlawanan adalah ……….

a. berani berbicara c. suka berterus terang

b. rela berkorban d. mementingkan keakraban

15. Salah satu ciri orang yang menghormati pemeluk agama lain adalah……..

a. memerintahkan teman yang berbeda agama untuk beribadah sesuai dengan agamanya

b. memberi kesempatan kepada teman yang berbeda agama untuk beribadah sesuai dengan

agama yang dianutnya.

c. Ikut dalam kegiatan perayaan hari keagamaan agama lainnya

d. memberi sumbangan untuk perayaan hari keagamaan agama lain.

16. Ketaatan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dilakukan dengan cara………….

a. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut

b. melaksanakan ibadah jika ada teman yang mengajak

c. melaksanakan ibadah jika ada waktu

d. melaksankan ibadah setelah disuruh oleh orang tua

17. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai ……

a. keadilan c. persamaan derajat

b. kedaulatan d. keimanan

18. Pasal dan ayat UUD 1945 yang mengatur kebebasan agama adalah……..

a. pasal 27 ayat 2 c. pasal 29 ayat 2

b. pasal 28 ayat 2 d. pasal 30 ayat 2

19. Salah satu contoh hak sebagai warga negara adalah …………...

a. mendapatkan perlindungan hukum c. membayar pajak

b. membayar PBB d. membeli rumah

20. Perhatikan pernyataan berikut ini !

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi

2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional

3. menutup kerjasama dengan negara lain

4. meningkatkan kajian tentang Asia Tenggara

5. Bekerja sendiri-sendiri guna memajukan negaranya masing-masing

Dari pernyataan di atas, yang termasuk tujuan didirikannya ASEAN adalah ……..

a. 1, 2, 3 c. 2, 3, 4

b. 1, 2, 4 d. 1,4,5

21. Di bawah ini termasuk negara pendiri ASEAN adalah ……….

a. Thailand c. Brunei darussalam

b. Laos d. Kamboja

22. ASEAN merupakan organisasi ………………

a. bilateral c. regional

b. multilateral d. internasional

23. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah ………………

a. Pancasila c. UUD 1945

b. bebas aktif d. netral

24. Presiden mengangkat duta dan konsul merupakan bunyi salah satu UUD 1945…..

a. pasal 11 c. pasal 13

d. pasal 12 d. pasal 14

25. Sikap yang tepat untuk menghindari pengaruh negative globalisasi antaralain di bawah ini,

kecuali…..

  1. meningkatkan sikap empati terhadap lingkungan sekitar
  2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. menghindari pergaulan
  4. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa

26. Budaya Indonesia yang semakin terkikis oleh gaya hidup perkotaan yang individual adalah

a. musyawarah c. sederhana

b. gotong royong d. tenggang rasa

27. DPR memiliki tugas ……………

a. menetapkan undang-undang c. memeriksa keuangan negara

b. mengangkat presiden d. menyelesaikan permasalahan umum

28. Tanah bengkok diberikan sebagai ganti gaji seorang ………….

a. camat c. kepala desa

b. kepala kelurahan d. bupati

29. Seorang gubernur berkantor di ………………….

a. ibukota kecamatan c. ibukota provinsi

b. ibukota kabupaten d. ibukota madya

30. Untuk menegakkan aturan di daerah maka dibuatlah …………………

a. Undang-undang c. Peraturan Pemerintah

b. Peraturan Daerah\daerah/Perda d. Intruksi Presiden