Powered By Blogger

Minggu, 21 November 2010

INTISARI

  • Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
  • Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

  • Presiden Ri memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar

  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

  • Jumlah Menteri Negara Koordinator KIB jilid 2 terdiri dari 3 orang.

  • Menteri Pendidikan Nasional merupakan menteri departemen.

  • Presiden dan Wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum.

  • Jaksa Agung adalah pejabat yang berkedudukannya setingkat dengan menteri negara.

  • MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konsttitusi yang ditetapkan presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tiga orang pleh presiden

  • Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung dibawah menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang SekJen.

  • Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang Dirjen.

  • Prof.Dr.Ir. Muhammad Nuh pada KIB Jilid 2 menjabat sebagai Menteri Pendidikan Nasional

  • Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah merupakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam bidang keuangan.

  • Presiden B.J Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.

  • Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Kabinet Gotong Royong .

  • Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan merupakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemda dalam bidang pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya.
  • Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah merupakan hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemda dalam bidang pelayanan umum
  • Selaku kepala pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden .
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  • Membantu Presiden melakukan tugasnya adalah salah satu tugas dan wewenang Wakil Presiden

  • Memungut pajak dan retribusi merupakan salah satu HAK Pemerintah Daerah.

  • Menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI merupakan salah satu kewajiban Pemerintah daerah.

  • Para Menteri Negara RI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI .

  • Wilayah Daerah tingkat I dipimpin oleh seorang Gubernur.

  • Otonomi adalah hak mengurus diri sendiri tanpa campur tangan dari orang lain.

  • Pasangan Gubernur, Bupati/walikota biasanya diusulkan oleh salah satu partai atau gabungan partai yang ada di daerah.

  • Wilayah Kabupaten dipimpin oleh Bupati

  • Wilayah Kota dipimpin oleh Wali kota

  • Kepala daerah TK 1 dan TK 2 dipilih langsung oleh rakyat melalui PILKADA.

  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD merupakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.

  • Perangkat pemerintahan daerah propinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

  • Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri dari Sekretarist Daerah, Sekretarist DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.

Selasa, 16 November 2010

Abolisi, Rehabilitasi, Amnesti dan Grasi


Resume  - PKN Bab 4
Kelas VI

  • Pemerintahan di Indonesia dibentuk secara berjenjang  yaitu mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
  • Ditingkat Pemerintahan tingkat pusat diselenggarakan oleh Presiden dan wakil presiden serta dibantu oleh para menteri ( meneg coordinator, meneg departemen, meneg nondepartemen serta pejabat tinggi setingkat menteri).
  •  Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh kepala daerah (gubernur / bupati/walikota) bersama wakilnya serta dibantu perangkat di daerah (dinas-dinas daerah, secretariat daerah dan secretariat DPRD.
  •  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahn darah, yang diatru dengan undang-undang.
  •   Presiden RI mempunyai kekuasaan dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan .




Pasal 14 UUD 1945
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
     Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
        Dewan Perwakilan Rakyat.
   Grasi adalah Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.
Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

  •       Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai `Kabinet Indonesia Bersatu II`. Sesuai ketentuan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara.


Tugas yang dilakukan pemerintah Indonesia berdasarkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.   Tujuan Negara RI :
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Alasan adanya pemerintahan adalah karena pemerintahan merupakan alat penyelenggaraan terciptanya tujuan nasional.
Pejabat berkedudukan setingkat Menteri negara adalah  sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung

Menteri Negara Koordinator bertugas untuk mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat lintas departemen.
Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekjen.
Inspektorat Jenderal adalah unsure pengawasan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh Inspektur jenderal (Irjen)
Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana teknis dari tugas pokok dan fungsi departemen yang berada di bawah langsung dibawah menteri. Direktorat jenderal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen)
Staf ahli (sebanyak-banyaknya) adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk menteri.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam bingkai NKRI
Hak Otonomi adalah  hak, wewenangdan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  Pemerintahan daerah terdiri dari 2 unsur yaitu:
1.       Pemerintah daerah ( Gubernur, Bupati/walikota) dan perangkat daerah ( Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah) untuk daerah kab/Kota ditambahkan kecamatan dan desa/kelurahan.
2.       DPRD baik tingkat Propinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Hak pemerintah Daerah : mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
Kewajiban pemerintah daerah yaitu melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mengembangkan kehidupan Demokrasi. Mewujudkan keadillandan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Mengembangkan system jaminan sosial dll.
Alasan-alasan jika Kepala Daerah dan/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan adalah :
1.       Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut dalam 6 bulan
2.       Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
3.       Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah